Kamis, 14 Maret 2013

Tujuan Hukum Industri


Tujuan Hukum Industri

Seperti tulisan diblog saya ini yang berjudul pengertian hukum industri yang berisikan hukum industri adalah peraturan yang mengatur seluruh perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia, dimana maksud dari mengatur perindustrian ini ialah mengatur bagaimana cara suatu instansi mengatur perusahaannya atau bagaimana seorang penguasa negara mengatur pemerintahannya khususnya dibidang industri dan mencoba membuat aturan-aturan berupa hukum-hukum yang berbunyi untuk mengatur sebuah perindustrian dan hukum-hukum ini dibuat untuk dipatuhi oleh para pengusaha yang mencoba mendirikan industri dalam bidang apapun dan bila tidak dipatuhi maka suatu industri ini akan menerima sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh penguasa suatu negara tersebut karena telah melanggar sanksi-sanksi tersebut dimana sanksi-sanksi tersebut dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya. Kali ini saya akan membahas tentang tujuan hukum industri dimana inti dari tujuan hukum industri ini ialah hukum-hukum yang membatasi seseorang atau suatu perusahaan dalam menjalankan industri yang dimilikinya.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri ini juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Sebaik-baiknya suatu tujuan hukum industri adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya, contohnya ialah seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia karena kegiatan perindustrian, lalu keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain.

Sumber : (http://khisaragi01.blogspot.com/2012/06/tujuan-hukum-industri.html)

HUKUM INDUSTRI MENURUT SAYA


Pengertian Hukum Industri

Definisi hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, sedangkan menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Definisi industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Saya sebagai mahasiswa yang masih aktif berkuliah mencoba menarik kesimpulan dari definisi-definisi hukum dan industri diatas tentang pengertian hukum industri ini, menurut saya hukum industri adalah peraturan yang mengatur seluruh perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia, dimana maksud dari mengatur perindustrian ini ialah mengatur bagaimana cara suatu instansi mengatur perusahaannya atau bagaimana seorang penguasa negara mengatur pemerintahannya khususnya dibidang industri dan mencoba membuat aturan-aturan berupa hukum-hukum yang berbunyi untuk mengatur sebuah perindustrian dan hukum-hukum ini dibuat untuk dipatuhi oleh para pengusaha yang mencoba mendirikan industri dalam bidang apapun dan bila tidak dipatuhi maka suatu industri ini akan menerima sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh penguasa suatu negara tersebut karena telah melanggar sanksi-sanksi tersebut dimana sanksi-sanksi tersebut dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sumber :