Kamis, 14 Maret 2013

HUKUM INDUSTRI MENURUT SAYA


Pengertian Hukum Industri

Definisi hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, sedangkan menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Definisi industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Saya sebagai mahasiswa yang masih aktif berkuliah mencoba menarik kesimpulan dari definisi-definisi hukum dan industri diatas tentang pengertian hukum industri ini, menurut saya hukum industri adalah peraturan yang mengatur seluruh perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia, dimana maksud dari mengatur perindustrian ini ialah mengatur bagaimana cara suatu instansi mengatur perusahaannya atau bagaimana seorang penguasa negara mengatur pemerintahannya khususnya dibidang industri dan mencoba membuat aturan-aturan berupa hukum-hukum yang berbunyi untuk mengatur sebuah perindustrian dan hukum-hukum ini dibuat untuk dipatuhi oleh para pengusaha yang mencoba mendirikan industri dalam bidang apapun dan bila tidak dipatuhi maka suatu industri ini akan menerima sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh penguasa suatu negara tersebut karena telah melanggar sanksi-sanksi tersebut dimana sanksi-sanksi tersebut dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar