Pengertian Hukum Industri
Definisi hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat,
sedangkan menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Definisi industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Saya sebagai mahasiswa yang masih
aktif berkuliah mencoba menarik kesimpulan dari definisi-definisi hukum dan
industri diatas tentang pengertian hukum industri ini, menurut saya hukum
industri adalah peraturan yang mengatur seluruh perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia, dimana maksud dari mengatur perindustrian ini ialah mengatur
bagaimana cara suatu instansi mengatur perusahaannya atau bagaimana seorang
penguasa negara mengatur pemerintahannya khususnya dibidang industri dan
mencoba membuat aturan-aturan berupa hukum-hukum yang berbunyi untuk mengatur
sebuah perindustrian dan hukum-hukum ini dibuat untuk dipatuhi oleh para
pengusaha yang mencoba mendirikan industri dalam bidang apapun dan bila tidak
dipatuhi maka suatu industri ini akan menerima sanksi-sanksi yang telah
ditetapkan oleh penguasa suatu negara tersebut karena telah melanggar sanksi-sanksi
tersebut dimana sanksi-sanksi tersebut dapat membatasi hal-hal yang dapat
merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar