Tujuan Hukum Industri
Seperti tulisan diblog saya ini yang
berjudul pengertian hukum industri yang berisikan hukum industri adalah peraturan
yang mengatur seluruh perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia,
dimana maksud dari mengatur perindustrian ini ialah mengatur bagaimana cara
suatu instansi mengatur perusahaannya atau bagaimana seorang penguasa negara
mengatur pemerintahannya khususnya dibidang industri dan mencoba membuat
aturan-aturan berupa hukum-hukum yang berbunyi untuk mengatur sebuah
perindustrian dan hukum-hukum ini dibuat untuk dipatuhi oleh para pengusaha
yang mencoba mendirikan industri dalam bidang apapun dan bila tidak dipatuhi
maka suatu industri ini akan menerima sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh
penguasa suatu negara tersebut karena telah melanggar sanksi-sanksi tersebut
dimana sanksi-sanksi tersebut dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan
alam, manusia dan makhluk hidup lainnya. Kali ini saya akan membahas tentang
tujuan hukum industri dimana inti dari tujuan hukum industri ini ialah
hukum-hukum yang membatasi seseorang atau suatu perusahaan dalam menjalankan
industri yang dimilikinya.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Peraturan mengenai desain industri
dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri ini juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi. Sebaik-baiknya suatu tujuan hukum industri
adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan
makhluk hidup lainnya, contohnya ialah seperti terjadinya kerusakan alam dan
ekosistem dunia karena kegiatan perindustrian, lalu keselamatan bagi konsumen,
produsen, pekerja, dan lain-lain.
Sumber : (http://khisaragi01.blogspot.com/2012/06/tujuan-hukum-industri.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar