Hak Merk
A.
Pengertian
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang/ jasa sejenisnya.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus
memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus
memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai
pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai
pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
• Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
• Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar
dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya
digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam
proses.
Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak
Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya
tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut
tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak
cipta bersifat otomatis (automathic right),
namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak
hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C
merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi
pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung
ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan
atau telah terlindungi haknya.
C.
Hak
Merk
1.
Dasar Perlindungan
Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM).
Merek
diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
3.
Merek yang Tidak
Dapat Didaftar
Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1 Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak
baik;
2 Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
atau ketertiban umum;
3 Tidak memiliki daya pembeda;
4 Telah menjadi milik umum; atau
5 Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
1 Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2 Merek digunakan untuk jenis barang/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
6.
Pihak yang Berwenang
Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek
Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan
penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7.
Jangka waktu
perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
8. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9.
Sanksi bagi pelaku tindak
pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan
tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10
Sanksi bagi orang/pihak
yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di
atas
Pasal 94 ayat (1) UUM
menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11.
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu.
2. dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3. Pemohon
wajib melampirkan:
4. surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
5. surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
6. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
7. 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
8. fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
9. bukti
pembayaran biaya permohonan
D.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang
pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa
Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum
ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya
alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke
atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan
terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125
dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku
tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat
Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu
dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari
nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA
Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek
Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan
itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum
Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya
dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Analisis :
Dalam masalah
ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan
tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku
Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya
yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah
mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri
memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan
bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya
Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia
mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di
Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak
telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal
milik AHM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar