HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):·
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari
bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli. Hukum yang mengatur
patenSaat ini
terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam
lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di
masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat
mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Istilah-istilah
Paten
·
InvensiAdalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.·
Inventor atau pemegang PatenInventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.·
Hak yang dimiliki oleh pemegang PatenPemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.·
Pengajuan Permohonan PatenPaten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.·
Sistem First to FileAdalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan
permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.·
Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut
sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan
harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.·
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh
seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?a. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan
Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Paten
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten. Kasus Hak Paten
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab,
permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat
langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding
Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat
dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru
berkembang.
Kesaksian dalam
sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi
busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin
yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas
nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara asalnya, yaitu India.
Pendapat saya :
Kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan
Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman
digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut
agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut
menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar,
karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada
pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya
tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya
pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi
permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang
bersangkutan.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar