Senin, 25 Mei 2015

ULASAN TENTANG BEBERAPA KASUS PELANGGARAN STANDARISASI DI INDONESIA

Ulasan tentang beberapa kasus pelanggaran standarisasi di Indonesia berisi tentang tanggapan saya sebagai seorang calon sarjana teknik tentang bagaimana sebaiknya kita harus menyikapi masalah-masalah yang timbul dari kasus pelanggaran standarisasi serta bagaimana mengambil jalan tengah agar pihak yang dirugikan dan pihak yang merugikan dapat menyelesaikan masalah pelanggaran tersebut. Berikut merupakan contoh beberapa kasus pelanggaran standarisasi di Indonesia:
1. Kasus pelanggaran standarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan siap untuk menindak tegas produk-produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu dilakukan guna melindungi konsumen.
"Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai," kata Rachmat di Kemendag, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Tindakan tegas tersebut, kata Gobel ke depannya akan melindungi konsumen mulai dari keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).

Hasil pengawasan barang beredar di 2014 Kemendag memiliki komitmen dalam menjaga pasar dalam negeri untuk melindungi konsumen dari keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan 

Sekadar diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2014 telah berhasil mengamankan produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 467 kasus.

Di mana, sepanjang 2014 ini untuk pelanggaran pada SNI ada 133 kasus, pada manual dan kartu garansi (MKG) ada 35 kasus, pelanggaran label ada 109 kasus, dan yang masih uji laboratorium 28 kasus.

Demi menjaga dan melindungi konsumen tindakan tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) memang harus dilakukan, namun jika dilihat dari laporan sepanjang tahun 2014 untuk pelanggaran produk-produk yang tidak sesuai dengan SNI terdapat total 133 kasus yang ketahuan dan hingga saat ini (26/5/2015) masih saja ada oknum-oknum nakal yang berbuat curang terhadap produk-produk yang tidak sesuai dengan SNI, serta ada kalanya oknum yang telah mengantongi izin Standar Nasional Indonesia ikut berbuat curang, terbukti dari adanya kasus beras plastik baru-baru ini yang masih buming di dunia maya. Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan memperoleh keuntungan yang lebih dengan mengawetkan produk-produk yang akan dijual namun dengan bahan pengawet yang tidak sesuai dengan bahan pengawet untuk makanan, sehingga akan berdampak pada konsumen mulai dari keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L), maka sebaiknya untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berpikirlah berkali-kali dalam berbuat curang selain nantinya bisa di tindak tegas oleh Menteri Perdagangan (Mendag) serta pikirkanlah dampak yang akan diterima oleh konsumen.

2. Kasus pelanggaran standarisasi ISO 14001 tentang lingkungan.
Dikutip dari
http://www.posmetroprabu.com/2013/03/limbah-minyak-gold-water-cemari.html yang berisi:

OGAN ILIR, PP - Berbagai kasus pencemaran limbah berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius. Kasus pencemaran seperti yang terjadi di Tarakan (Kalimantan Timur), Riau, Sorong (Papua), Indramayu serta terakhir kasus pencemaran di Bojonegoro (Jawa Timur) seharusnya menjadi catatan penting bagi para pengelola penambangan minyak akan pentingnya pengelolaan pencemaran minyak di Indonesia.Eksplorasi dan eksploitasi produksi minyak bumi melibatkan juga aspek kegiatan yang beresiko menumpahkan minyak antara lain : 

Distribusi/pengangkutan minyak bumi dengan menggunakan moda transportasi air, transportasi darat, marine terminal/pelabuhan khusus minyak bumi, perpipaan dan eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai (floating production storage offloading, floading storage offloading) (Pertamina, 2005). Setiap tahun kebutuhan minyak bumi terus mengalami peningkatan seiring dengan tingginya kebutuhan energi sebagai akibat kemajuan teknologi dan kebutuhan hidup manusia, sehingga potensi pencemaran oleh minyak bumi juga meningkat.

Tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu dengan luas dan kondisi tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya suatu malapetaka “pencemaran lingkungan oleh minyak” yaitu kualitas lingkungan tersebut turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Seperti tampak pada gambar dibawah ini, tumpahan minyak akibat kebocoran pipa di kawasan sumur bor Tanjung Miring Timur Kabupaten Ogan Ilir yang dikelola oleh Perusahaan Rekanan Pertamina Yakni PT.Gold Water masih dipandang sebelah mata oleh management perusahaan. Meski sudah tergolong pencemaran lingkungan, namun pihak perusahaan masih separuh hati memperbaiki kerusakan pipa yang mengakibatkan tanah terkontaminasi minyak dan merusak lingkungan serta menurunkan estetika. 

Kebocoran pipa tersebut berada sekitar 1 km sebelum Stasiun Pengumpul (SP) I desa Tangai Ogan Ilir. Tumpahan minyak mengalir ke saluran air tepi jalan yang bermuara langsung ke danau kecil dekat pipa bocor tersebut. Menurut informasi yang diperoleh Posmetro Prabu dari warga sekitar mengungkapkan bahwa kebocoran pipa sudah seminggu lalu terjadi sebelum berita ini diturunkan. Warga juga bingung kepada siapa harus mengadu karena akses informasi sangat sulit dijangkau. Mereka hanya bisa berharap kepada pihak perusahaan yang hampir setiap jam melintasi pipa bocor tersebut untuk melakukan perbaikan. Namun sudah seminggu lebih kebocoran pipa masih belum dilakukan perbaikan, ujar warga.

Padahal jika dicermati mendalam, pencemaran lingkungan oleh minyak telah menimbulkan masalah yang sangat serius. Penelitian di Jerman menunjukkan bahwa 0,5 – 0,75 ton minyak hilang untuk setiap 1000 ton minyak yang dihasilkan. Kehilangan tersebut terjadi selama proses produksi dan pengilangan sebesar 0,1 ton, selama pengangkutan sebanyak 0,1 ton dan kehilangan terbesar 0,4 ton terjadi selama penyimpanan. Kehilangan minyak ini menyebabkan terjadi pencemaran di lingkungan sekitarnya.

Tanah yang terkontaminasi minyak tersebut dapat merusak lingkungan serta menurunkan estetika. Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi limbah minyak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Kep. MenLH 128 Tahun 2003. Oleh karena itu PT.Gold Water diharapkan secepat mungkin dapat memperbaiki kerusakan pipa yang bocor untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar dan Indonesia pada umumnya. (PP/RED)

Meningkatnya kegiantan industri, memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dengan adanya limbah yang tergolong berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut harus diiringi dengan upaya pengendalian dampaknya memalui pengawasan terhadap industri yang melakukan aktifitas pembuangan limbah yang harus terus dilakukan baik oleh pemerintah maupun warga sekitar dengan melakukan laporan kepada pihak berwenang terhadap dugaan pencemaran yang dilakukan oleh suatu industri, sehingga resiko terhadap lingkungan dapat ditekan sekecil mungkin. Pengawasan ditujukan agar dapat diketahui sejauh mana ditaatinya ketentuan peraturan peundang-undangan yang mengatur lingkungan hidup, sebagai perangkat hukum yang bersifat preventif melalui proses perizinan untuk melakukan usaha ataupun kegiatan industri. Limbah yang tergolong berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola dengan baik oleh industri, karena lingkungan merupakan tempat tinggal manusia dan lingkungan juga menjadi sumber penghidupan bagi manusia serta manusiadapat memenuhi kebutuhannya dari lingkungan, sehingga dapat dikatakan manusia memanfaatkan segala potensi yang ada pada lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pencemaran terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta makhluk hidup lainnya, seperti yang terjadi di kabupaten ogan ilir tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu dengan luas dan kondisi tertentu yang dikelola PT. Gold Water, apabila tidak dikendalikan dengan cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya malapetaka yaitu pencemaran lingkungan oleh minyak, kesadaran manajemen PT. Gold Water amat sangat diharapkan warga agar tumpahan minyak tersebut tidak mencemari lingkungan hidup warga sekitar kabupaten ogan ilir, oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua, termasuk kepedulian pemerintah terhadap nasib masyarakatnya yang tertimpa masalah pencemaran, sebagaimana undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 angka 2 serta peraturan pemerintah no. 85 tahun 1999 tentang : perubahan atas peraturan pemerintah no. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. 

Rabu, 29 April 2015

ETIKA PROFESI SEORANG INSINYUR

     Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
  • Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  • Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  • Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  • Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.




     Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:

  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran


Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:

  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
     

     Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 


     Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.





Sumber  :
  1. Anonim. Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007. 
  2. Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi (Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
  3. related:furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+teknik+industri+2.pdf Etika Profesi Insinyur teknik industri

ETIKA PROFESI TUGAS KEDUA

1. Apa arti title sarjana untuk anda?
    Jawab :
         Title sarjana buat saya merupakan nilai jual atau nilai tambah untuk meraih posisi atau kedudukan yang lebih tinggi di sebuah perusahaan. Sebuah title sarjana dapat diperoleh setelah menempuh kuliah dibidang studi tertentu, biasanya menghabiskan waktu sekitar 3 hingga 5 tahun untuk memperoleh gelar sarjana tersebut. kandidat gelar sarjana diharuskan memiliki pendidikan setingkat SMA atau sederajat dan akan dianugerahkan sebuah gelar sarjana sesuai dengan bidang keahlian masing-masing atau jurusan masing-masing.
         Sebuah title sarjana yang didapat buat saya merupakan sebuah nama dengan gelar baru, dan merupakan sebuah awal kehidupan baru untuk dapat mandiri dan membalas perbuatan baik orang tua. Title sarjana yang telah diperoleh adalah sebuah beban berat yang harus dipertanggungjawabkan, karena pada saat itulah kita akan dihadapkan kepada sebuah dunia kerja.

2. Apa arti kejujuran buat hidup anda?
    Jawab :
           Kejujuran secara baku dapat diartikan "mengakui, berkata atau memberikan informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran. Kejujuran menurut saya merupakan satu kata yang sangat sederhana dan merupakan sebuah usaha agar terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam menginformasikan sebuah kebenaran atau kenyataan, namun kenyataannya di saat sekarang ini menjadi suatu yang langka dan sangat tinggi harganya.
             Sebagai contoh pengalaman kejujuran dalam kehidupan saya adalah saat membeli buku untuk keperluan perkuliahan, disaat itu saya meminta sejumlah uang kepada orang tua untuk membeli buku tersebut, kemudian diberikanlah sejumlah uang dengan nominal Rp 100.000,- setelah uang tersebut diberikan, saya mencari buku tersebut untuk saya beli kemudian setelah mencari-cari buku tersebut didapatlah buku tersebut dengan harga Rp 75.000,-. Buku yang telah dibeli seharga Rp 75.000,- dengan uang yang diberikan oleh orang tua kembali Rp 25.000,-, nah kembalian Rp 25.000,- tersebut saya kembalikan kepada orang tua saya, setelah saya berikan kembalian tersebut salah satu orang tua saya berkata "ambil saja kembaliannya dit buat keperluan lainnya".
             Dari pengalaman kejujuran dalam kehidupan saya, dapat saya petik sebuah pelajaran yaitu bahwa berkata jujur sesuai kenyataan atau kebenaran yang ada memberikan dampak yang baik terhadap kehidupan saya sekarang atau masa depan nanti. 


Sumber   :
Aditya Kurnia berdasarkan kisah nyata hidupnya...

Jumat, 27 Maret 2015

ETIKA PROFESI

1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika sendiri terbentuk dari berbagai macam komponen seperti pada gambar berikut :

               
2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

3.    Etika Profesi                          
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


4.    Profesionalisme                     
      Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Sumber :

ETIKA PROFESI TUGAS PERTAMA

1.       Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri ?
  Jawab :
 Kepakaran dari seorang sarjana teknik industri adalah sebuah keahlian khusus dari berbagai kompetensi yang dimiliki oleh seorang lulusan sarjana teknik industri, dimana seorang sarjana teknik industri harus mendalami atau menggali potensi yang lebih menonjol dari berbagai kompetensi yang telah dimilikinya seperti, merancangan produk, merancangan tata cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri sehingga dapat menjadi seorang profesional dalam bildang teknik industri. Sementara itu berdasarkan BKSTI terdapat beberapa standar kompetensi lulusan teknik industri, yaitu:
A.   Mampu mencari solusi dari masalah yang diformulasikan.
B.   Mampu merancang sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan  energi serta menentukan performansinya dengan pendekatan sistem.
C.   Memahami dan mampu melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta merancang  eksperimen dan menganalisis data hasil eksperimen.
D.   Mampu beradaptasi terhadap teknik dan alat analisis baru yang diperlukan dalam menjalankan  profesi keteknikindustriannya.
E.    Memahami dan mampu memakai alat analitis dan komputasional.
F.    Mampu membuat keputusan untuk mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan  mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampak terhadap konteks sosial,  lingkungan, lokal maupun global.
G.   Mampu mengidentifikasikan dan memformulasikan masalah perbaikan dalam sistem integral  dengan menggunakan pendekatan sistem.
H.   Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika.
I.    Mampu bekerja sama dalam tim secara efektif baik sebagai pemimpin maupun anggota.

J.    Mampu berkomunikasi dengan efektif.

2.   Tuliskan karakter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa) ?
      Jawab :
A. Tidak Beretika antar Lingkungan Hidup
Contoh  : Menebang pohon dihutan secara sembarangan.
Analisa  : Perbuatan menebang pohon dihutan secara sembarangan dapat menyebabkan erosi sehingga jika hutan dinegara ini ditebang secara sembarangan maka dapat menyebabkan kekeringan serta memicu pemanasan global yang terjadi di negara tercinta kita ini. Hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang tidak beretika karena dapat merusak ekosistem alam negeri kita ini. 
B.    Tidak Beretika antar Lingkungan Sosial
Contoh  : Menebar fitnah tentang seseorang kepada lingkungan masyarakat.
Analisa  : Perbuatan menebar fitnah merupakan menyebarkan hal yang tidak sebenarnya dilingkungan sosial atau masyrakat mengenai orang lain, dengan maksud buruk terhadap orang tersebut. Hal ini jelas tidak beretika karena dapat membawa dampak buruk bagi orang lain serta membuat nama orang tersebut jelek dimata masyarakat. 
C.  Tidak Beretika terhadap sesama
Contoh  : Mencaci maki orang lain didepan banyak orang.
Analisa  : Hal ini dianggap tidak beretika karena perbuatan ini dapat menjatuhkan harkat dan martabat pribadi seorang manusia yang dicaci maki.
D.   Tidak Beretika terhadap moral sesamanya
Contoh  : Menyelak antrian.
Analisa  : Perbuatan menyelak antrian dianggap tidak beretika karena tidak mematuhi peraturan dan tidak menghargai orang lain yang telah mengantri terlebih dahulu.
E.    Tidak Beretika antar umat beragama
Contoh  : Mengganggu orang lain saat melakukan ibadah.
Analisa  : Hal itu dianggap tidak beretika karena tidak menghargai hak orang lain dalam melakukan ibadah.

3.   Tuliskan aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa) ?
      Jawab :
A.      Contoh  : Tidak menjaga kerahasiaan perusahaan.
Analisa  : Rahasia perusahaan merupakan hal yang tidak boleh diketahui oleh umum, untuk itu orang yang tidak menjaga kerahasiaan perusahaan dianggap tidak beretika karena tidak memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan. 
B.      Contoh  : Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Analisa  : Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan dianggap tidak beretika karena telah mengabaikan pekerjaan yang dimiliki sehingga hasil yang didapat tidak sesuai dengan kebutuhan. 
C.      Contoh  : Menyalahi aturan kerja.
Analisa  : Orang yang menyalahi aturan kerja dikatakan tidak beretika karena dia tidak menaati peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
D.      Contoh  : Orang yang bersikap subjektif dalam sebuah lingkungan profesional dianggap tidak beretika.
Analisa  : Orang yang bersikap subjektif dalam sebuah lingkungan profesional dianggap tidak beretika karena seharusnya yang diterapkan dalam sebuah lingkungan profesional.
E.       Contoh  : Orang yang melakukan nepotisme dalam sebuah lingkungan profesional.
Analisa  : Orang yang melakukan nepotisme dalam sebuah lingkungan profesional dikatakan tidak beretika karena lebih mementingkan unsur kedekatan pribadi dari pada kemampuan individual.

Selasa, 02 Desember 2014

PERENCANAAN ORGANISASI KEWIRASWASTAAN


Definisi Perencanaan
    Perencanaan adalah proses menentukan bagaimana organisasi dapat mencapai tujuannya, dimana ditujukan pada tindakan yang tepat melalui melalui proses analisa, evaluasi, seleksi diantara kesempatan-kesempatan yang diprediksi terlebih dahulu (1).
Tujuan Perencanaan adalah membentuk usaha yang terkoordinasi dalam organisasi.
Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan :
Tujuan Perlindungan (Protective) : meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan
Tujuan Kesepakatan (Affirmative) : meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional
Koontz O’Donnel menyatakan maksud perencanaan adalah :
“untuk melancarkan pencapaian usaha dan tujuan”

PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian adalah suatu proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumber daya dalam sistem manajemen. Pengorganisasian yang sesuai dengan sumber daya akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari penggunaannya (2).
Henry Fayol mengemukakan enam belas garis pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya :
1.      Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana
2.      Mengorganisasi aset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan-tujuan sumber daya
3.      Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, energik
4.      Mengkoordinasikan semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha
5.      Merumuskan keputusan yang jelas dan tepat
6.      Menyusun bagi seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer
7.      Mendefinisikan tugas-tugas
8.      Mendorong inisiatif dan tanggung jawab
9.      Memberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan
1.     Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan
1.      Mempertahankan disiplin 
  .      Menjamin bahwa kepentingan individu konsisten dengan kepentingan umum Organisasi
  .   Mengakui adanya satu komando/pimpinan 
  .   Mempromosikan koordinasi bahan dan kemanusiaan 
  .   Melembagakan dan memberlakukan pengawasan
  .   Menghindari adanya pengaturan, birokrasi dan kertas kerja

PEMBAGIAN TENAGA KERJA (DIVISION OF LABOUR)
Konsep pembagian tenaga kerja diberikan pada berbagai bagian tugas tertentu diantara sejumlah anggota organisasi sehingga produksi dibagi menjadi sejumlah langkah-langkah/tugas-tugas dengan tanggung jawab penyelesaian yang diberikan pada individu tertentu (3).
Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan :
1.      Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
2.      Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
3.      Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien
4.   Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan    produk

Kerugian :
1.      Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
2.      Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun

Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang apabila terdapat hal-hal mengenai jika (4):
1.      Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal    semua anggota organisasi,
2.      Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah,
1.      Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung,
2.      Rantai komando yang lengkap,
3.      Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai,
6.      4.      Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional, dan
5.      Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer.